Ketinggian Terbang Drone akan Dibatasi

BahasTeknologi.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi ketinggian terbang pesawat nirawak (drone), khususnya untuk layanan kargo.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Sertifikasi Pesawat Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kemenhub Johanis M Tangkey mengatakan, drone pada ketinggian di bawah 500 kaki tidak perlu izin.

Nantinya Kemenhub akan memisahkan ruang udara untuk drone dengan pesawat baling-baling dengan ketinggian maksimal 20 ribu kaki. “Nanti kita akan atur,” kata Johanis di Jakarta, Selasa (22/10).

Menurut dia, tidak terlalu rumit membuat regulasi drone. Secara prinsip hanya mengubah klasifikasi untuk angkutan udara niaga tak berjadwal tanpa awak.

Operasional drone, kata dia, juga tidak membutuhkan landasan panjang. Untuk pesawat berbobot hingga 20 ton hanya membutuhkan landasan pacu 600 meter. Drone berbobot kecil hanya membutuhkan landasan pacu 300 meter.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, secara prinsip aturan terbang, operasional drone sama seperti angkutan kargo lain. Namun, sebagai antisipasi pengembangan teknologi, pihaknya akan membatasi wilayah operasional, ketinggian terbang, hingga beban maksimal yang harus dibawa.

Aturan tersebut juga akan mengacu kebijakan internasional tentang angkutan udara tanpa awak. “Jadi memang sudah ada permintaan (penerbangan drone kargo),” ujar Polana.

Pada daerah-daerah vital seperti bandara, Kemenhub akan meregulasi alat, zona, dan infrastruktur yang perlu dimiliki agar bisa didarati pesawat tanpa awak tersebut. Misalnya, kata dia, di bandara itu sama sekali tidak boleh menerbangkan drone, kecuali ada izin dari otoritas bandara dan navigasi penerbangan.

Pemerintah juga telah melarang penerbangan drone di kawasan Istana negara dan wilayah militer. Daerah yang diizinkan atau tidak, akan diregistrasi sesuai kebutuhan.

Polana juga mengatakan, aturan yang sedang dibahas lainnya soal bobot muatan pesawat. Dalam regulasi penerbangan sekarang, pesawat dengan bobot 7 kilogram (kg) atau lebih harus diregistrasi. “Namun, ini sedang kita godok lagi apa akan diperkecil karena sekarang makin canggih,” katanya.

drone
Komentar (0)
Tambahkan Komentar