Kian Marak, Kemenhub Menyebut Keberadaan Drone Mulai Mengkhawatirkan

info tentang keberadaan drone mulai mengkhawatirkan

BahasTeknologi.com – Saat ini, mulai banyak masyarakat yang menggunakan pesawat nirawak atau yang lebih dikenal sebagai drone. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai keberadaan drone mulai mengkhawatirkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menilai bahwa keberadaan drone mulai mengganggu. Pasalnya, drone yang diterbangkan di sekitar bandara berpotensi membahayakan keselamatan.

“Sudah banyak kejadian drone yang terbang di sekitar bandara,” kata Polana dilansir dari Republika, Selasa (22/10). “Padahal wilayah udara bandara harus aman dari segala bentuk kegiatan di luar yang terbang secara resmi.”

Mulanya, pesawat nirawak ini hanya digunakan sebagai peranti untuk menunjang hobi seperti fotografi dan seflie. Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak masyarakat yang menggunakannya. Hal ini juga tak lepas dari fakta dimana drone juga dijual secara bebas.

Di bidang transportasi drone membuat pendistribusian barang menjadi lebih efisien, baik dari segi waktu maupun waktu.

“Untuk pengiriman ke wilayah yang sulit terjangkau dan membutuhkan biaya mahal dan waktu lama,” tutur Polana. “Maka menggunakan drone adalah solusi yang saat ini dilakukan.”

Polana memberi contoh, di Bandara Changi, Singapura, sejumlah penerbangan ditunda harus ditunda lantaran ada drone yang terbang. Demikian juga di Bandara I Gusti Ngurai Rai, Bali, seorang pilot melaporkan ada drone yang terbang di wilayah udara yang seharusnya hanya bisa dilalui pesawat berizin.

Berangkat dari sini, pemerintah mengingatkan agar masyarakat memperhatikan ketentuan saat akan menerbangkan drone. Penataan tersebut termuat dalam PM 180 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa drone tidak boleh diterbangkan lebih dari ketinggian 150 meter. Jika karena aktivitas bisnis drone perlu diterbangkan lebih dari 150 meter maka harus mengajukan izin ke Dirjen Perhub.

Sekian, Terima Kasih ! 

Belum ada yang Komentar. Yuk jadi yang pertama!

Tambahkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*